PALU, NARASITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu secara resmi memulai proses pergantian antarwaktu (PAW) Wakil Ketua II Mohammad Anugrah Pratama dari Partai NasDem. Langkah ini diambil setelah DPRD Palu menerima surat pengunduran diri Mohammad Anugrah Pratama dan balasan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua DPRD Palu, Rico Djanggola, mengonfirmasi bahwa KPU telah merespons usulan PAW Wakil Ketua II DPRD Palu tersebut. Proses PAW Wakil Ketua II DPRD Palu ini sedang berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Iya betul, kemarin KPU sudah memberikan surat balasan terkait PAW Wakil Ketua II DPRD,” kata Rico Djanggola, Selasa (29/09).

DPRD Palu menerima surat pengantar PAW dengan Nomor: 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026, tertanggal 20 September 2026. Rico Djanggola menjelaskan, tahapan berikutnya adalah DPRD Palu akan menyurati gubernur melalui wali kota. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan surat keputusan (SK) terkait nama calon anggota DPRD yang akan menggantikan Mohammad Anugrah Pratama, berdasarkan usulan dari partai politik.

“DPRD memproses permintaan PAW dari partai sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sekretaris DPRD Palu, Nawab Kursaid, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Partai NasDem mengenai pemberitahuan pelaksanaan PAW pada 21 September 2026. Setelah surat itu diterima, sekretariat berkoordinasi dengan Ketua DPRD Palu karena surat tersebut ditujukan kepada pimpinan. Inisiatif PAW Wakil Ketua II DPRD Palu ini penting untuk menjaga kelengkapan formasi di lembaga legislatif.

Setelah mendapatkan disposisi dari Ketua DPRD, sekretariat menindaklanjuti dengan mengirimkan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Proses ini merupakan bagian dari mekanisme PAW Wakil Ketua II DPRD Palu yang harus dilalui.

“Iya, benar. Memang sekitar tiga minggu lalu banyak teman-teman media yang bertanya. Namun, kami dari sekretariat tidak mungkin memberikan jawaban, jika informasi tersebut belum benar-benar masuk kepada kami,” kata Nawab Kursaid menegaskan.

Nawab Kursaid juga menyampaikan, DPRD Palu kini telah menerima surat balasan dari KPU. Meski begitu, belum ada jadwal resmi pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan PAW Mohammad Anugrah Pratama. Namun, DPRD telah memiliki estimasi waktu pelaksanaan paripurna, yang akan disesuaikan dengan agenda DPRD lainnya. Proses administrasi untuk PAW Wakil Ketua II DPRD Palu ini dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan.