narasita.com- Donggala- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara di kecamatan Pada Pemilihan Umum serentak tahun 2024.Bertempat  Kegiatan yang digelar di Swissbell kota Palu pada Sabtu (17/02/24).

Sebanyak 48 Panitia Pemungutan Suara (PPK) dari 16 kecamatan di Kabupaten Donggala. Kegiatan tersebut dihadiri  komisioner KPU Donggala dan Ketua Bawaslu Donggala Abdul Salim.

Muh Aswad, divisi koordinator teknis dan penyelenggaraan KPU Donggala, menjelaskan bahwa Pasal 393 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara di KPU kabupaten/kota, yang harus dilakukan dengan menggunakan format yang diatur dalam Peraturan KPU.

“Proses rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, telah berlangsung lancar hingga saat ini.” Ucapnya.

Dikatakan Terdapat 915 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 16 kecamatan di Kabupaten Donggala telah berhasil melaksanakan rekapitulasi tanpa adanya permasalahan terkait dengan data hasil penghitungan suara.

“Hal ini menjadi kabar baik bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Donggala dan masyarakat, mengingat kekhawatiran sebelumnya terkait potensi terjadi masalah pada tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan,” Tambahnya.

Berdasarkan koordinasi dan komunikasi yang intens antara KPU, Bawaslu, dan partai politik, diharapkan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dapat berjalan dengan baik.

” PPK di tiap kecamatan diharapkan dapat melakukan rekapitulasi dengan teliti dan akurat, sebelum hasilnya diangkat ke tingkat kabupaten dan dilanjutkan hingga tingkat nasional.”Katanya.

Komisioner KPU Donggala itu juga menyatakan keinginannya agar seluruh proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dapat berjalan lancar, sehingga tidak ada lagi kendala yang terjadi saat proses rekapitulasi di tingkat kabupaten dan nasional.