AMPANA, NARASITA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah memperkuat akses bantuan hukum bagi tahanan di Lapas Kelas IIB Ampana. Hal ini dilakukan melalui pendampingan litigasi bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin, Sabtu (03/10/26).
Kegiatan tersebut memberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum, proses litigasi, dan asas hukum kepada 40 tahanan di Lapas Ampana. Upaya ini memastikan tahanan memperoleh informasi dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan, Stady Steven Umboh, menjelaskan bahwa pendampingan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Sulteng untuk memastikan layanan bantuan hukum tidak hanya bersifat administratif. Lebih dari itu, layanan ini diharapkan dapat dipahami dan dimanfaatkan tahanan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Stady Steven Umboh menyampaikan pesan dari Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman, agar seluruh tahanan mengikuti kegiatan dengan baik. Pesan tersebut juga menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan untuk memahami hak serta proses hukum yang sedang mereka jalani.
“Setiap tahanan memiliki hak untuk memahami proses hukum yang sedang dijalani. Karena itu, manfaatkan pendampingan ini sebaik mungkin. Jangan ragu bertanya ketika ada hal yang belum dipahami,” kata Stady Steven Umboh.
Menurutnya, Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen mendukung terselenggaranya layanan Pemasyarakatan yang memberikan kepastian. Hal ini termasuk dalam aspek pemenuhan hak atas bantuan hukum. Pendampingan hukum diharapkan dapat membantu tahanan memahami posisi hukum dan tahapan perkara tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata. Pemasyarakatan hadir untuk memastikan hak-hak tahanan terpenuhi, termasuk memperoleh informasi dan akses terhadap bantuan hukum,” tegas Stady Steven Umboh.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada LBH Posbakumadin atas dukungan dan keterlibatannya. Kolaborasi ini dianggap penting dalam memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada para tahanan.
“Kolaborasi seperti ini penting untuk memastikan informasi mengenai hak dan proses hukum dapat disampaikan secara langsung dan mudah dipahami,” tambah Stady Steven Umboh.
Nasrun, selaku Ketua LBH Posbakumadin, memberikan materi mengenai hak-hak tahanan, pengertian dan tahapan litigasi, serta asas-asas hukum yang menjadi dasar dalam proses peradilan. Materi disampaikan secara langsung agar peserta dapat memahami aspek hukum yang berkaitan dengan perkara yang sedang mereka jalani.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman, semoga apa yang kami sampaikan dapat dipahami dengan jelas,” terang Nasrun.
Penjelasan kemudian dilanjutkan melalui sesi tanya jawab. Para tahanan diberikan kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun persoalan yang ingin dipahami, khususnya terkait proses dan konsekuensi hukum dari perkara masing-masing. Adanya pendampingan dari Ditjenpas Sulteng ini sangat membantu.
Salah satu tahanan Lapas Ampana berinisial NA memanfaatkan sesi tersebut untuk menanyakan persoalan yang berkaitan dengan hukuman yang sedang dijalaninya. Ia menilai pendampingan seperti ini membantunya memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai proses hukum.
“Saya berterima kasih dan bersyukur ada kegiatan seperti ini. Kami bisa bertanya langsung dan mendapatkan penjelasan tentang hak serta proses hukum yang sedang kami jalani. Mudah-mudahan kegiatan seperti ini terus dilakukan agar kami lebih memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kami,” ungkap NA.
Kegiatan tersebut sekaligus membuka ruang komunikasi antara jajaran Pemasyarakatan, pemberi bantuan hukum, dan tahanan. Interaksi tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan informasi hukum dapat diterima secara langsung oleh penerima layanan, salah satunya melalui program Ditjenpas Sulteng.





