PALU, NARASITA – Kejaksaan Negeri Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) hasil sitaan Semester II Tahun 2026, pada Selasa (22/09/2026). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid., dan menjadi bagian penting dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus yang melibatkan narkotika.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini bertempat di halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Palu, Kelurahan Taipa, Kota Palu. Selain Wali Kota, hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Palu serta jajaran Kejaksaan Negeri Palu.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Dr. Lapatawe B. Hamka,menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan Negeri Palu. Ini dilakukan terhadap barang bukti dari perkara-perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk kasus pemusnahan barang bukti narkotika yang signifikan.

“Jadi kegiatan hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Palu bersama Forkopimda dan teman-teman lainnya, terkait pemusnahan barang bukti perkara-perkara yang telah inkracht. Ada 77 perkara yang kami musnahkan barang buktinya hari ini,” kata Dr. Lapatawe B. Hamka.

Dari total 77 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebanyak 60 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika. Ini menunjukkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika mendominasi kegiatan tersebut.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu dengan total berat sekitar 1.224,43 gram, telepon seluler, timbangan digital, dan alat hisap sabu. Barang bukti lainnya juga ikut dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kajari Palu menambahkan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dilaksanakan secara berkala sebanyak dua kali dalam setahun.

“Kami dari Kejari Palu melakukan pemusnahan barang bukti setahun dua kali. Kemungkinan Desember nanti kita lakukan pemusnahan lagi,” jelasnya 

Ia juga menyoroti bahwa perkara narkotika masih menjadi perkara yang paling menonjol di Kota Palu. Hal ini terlihat dari tingginya jumlah kasus narkotika dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.

Sementara itu, Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Palu. Pihaknya terus mengambil langkah penguatan dalam upaya mencegah penyalahgunaan narkotika dan berbagai bentuk tindak pidana lainnya di masyarakat.

Menurut Wali Kota, salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat satuan tugas yang telah ada. Selain itu juga membangun kesadaran masyarakat melalui keluarga, sebagai bagian dari upaya pencegahan narkotika.

“Langkah yang terus kita ambil adalah menguatkan satuan tugas yang sudah ada, kemudian terus membangun penyadaran lewat keluarga melalui program Sekolah Khusus Keluarga,” ungkap H. Hadianto Rasyid.

Pemerintah Kota Palu juga mendorong peran RT dan RW untuk melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan masing-masing. Upaya ini diperkuat melalui keberadaan Satgas Pancasila yang melibatkan unsur TNI, kepolisian, serta berbagai satuan tugas lainnya, untuk mendukung pencegahan masalah seperti pemusnahan barang bukti narkotika.

“Semoga ini bisa mengawal masyarakat kita, karena semua ini sangat bergantung pada kekuatan sebuah rumah tangga. Kalau keluarga kita menjaga anak-anak kita dengan baik dan menjaga hal-hal yang menjurus kepada hal yang tidak baik, saya pikir ini akan terjaga,” kata Wali Kota.

Wali Kota juga mengapresiasi program Jaksa Masuk Sekolah yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Palu. Menurutnya, program tersebut memiliki potensi untuk dikolaborasikan dengan program Sekolah Khusus Keluarga yang dikembangkan oleh Pemerintah Kota Palu.

Edukasi mengenai hukum penting diberikan sejak dini, baik kepada anak-anak maupun masyarakat secara luas. Hal ini disampaikan Wali Kota sebagai upaya preventif terhadap kasus-kasus seperti yang berujung pada pemusnahan barang bukti narkotika.

“Nanti bisa kita edukasi masyarakat terkait masalah hukum. Itu juga sudah bisa kita masukkan sebagai modul,” ujar Wali Kota.

Lebih lanjut, Wali Kota berharap generasi muda Kota Palu dapat tumbuh menjadi generasi yang lebih sehat. Mereka juga diharapkan memiliki kesadaran hukum, serta mampu melihat narkotika sebagai sesuatu yang negatif dan harus dijauhi.

Wali Kota menegaskan bahwa persoalan narkotika dan berbagai tantangan sosial lainnya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saat ini. Namun, juga merupakan tantangan bagi generasi mendatang.

“Kalau mereka menginginkan tantangan ke depan itu tidak menjadi sebuah tantangan akumulatif, maka hari ini mereka harus mampu menjaga kotanya sejak dini, agar tidak menjadi beban mereka di kemudian hari,” pungkas H. Hadianto Rasyid.