PALU, NARASITA – Pemerintah Kota Palu menerima sertifikat hak pakai atas dua bidang tanah strategis dalam rangkaian peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2026. Penyerahan sertifikat hak pakai ini berlangsung di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan S. Parman, Kota Palu, pada Kamis (24/09/2026) pagi, pukul 07.30 waktu setempat.
Wali Kota Palu, H. Hadianto Rasyid, diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo, S.Sos., untuk menerima sertifikat tersebut. Penyerahan simbolis dilakukan oleh jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah kepada Sekda Palu atas nama Pemerintah Kota Palu.
Dua bidang tanah yang disertifikasi tersebut masing-masing seluas 206 meter persegi di Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, dan 4.836 meter persegi di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga. Bidang tanah di Kelurahan Duyu sangat vital karena digunakan untuk operasional SDN dan SD Inpres Duyu, sehingga legalitasnya mendukung fasilitas pelayanan pendidikan pemerintah daerah.
Penyerahan sertifikat hak pakai ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Palu dalam menata, mengamankan, dan memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset milik daerah. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, S.SiT., M.A.P., menyampaikan bahwa peringatan HANTARU Tahun 2026 memiliki makna penting. Tahun ini menandai 56 tahun Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
“Hari ini Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau UUPA genap berusia 56 tahun. UUPA merupakan tonggak penting dalam perjalanan bangsa Indonesia,” kata Indera Imanuddin.
Ia menjelaskan, semangat UUPA terus menjadi landasan dalam membangun tata kelola pertanahan yang mampu memberikan kepastian hukum, mendukung pembangunan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kementerian ATR/BPN berkomitmen meningkatkan kualitas layanan pertanahan.
“Kepastian hukum dan kepuasan masyarakat atas layanan pertanahan tetap menjadi prioritas utama kita. Hingga saat ini layanan pengukuran terjadwal telah diimplementasikan di 465 kantor pertanahan atau 96,3 persen dari seluruh kantor pertanahan secara nasional, dengan standar waktu penyelesaian maksimal 12 hari kerja,” jelas Indera Imanuddin.
Bagi Pemerintah Kota Palu, sertifikasi aset daerah adalah langkah strategis untuk memastikan setiap aset memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas. Ini juga bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Melalui momentum HANTARU Tahun 2026, sinergi antara Pemerintah Kota Palu dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan semakin kuat. Kerjasama ini penting untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah daerah dan penataan administrasi pertanahan.
Dengan adanya sertifikat hak pakai ini, aset pemerintah dapat terlindungi secara hukum, dimanfaatkan secara optimal, dan pada akhirnya mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta pembangunan Kota Palu.





