PALU, NARASITA – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah membahas secara krusial perubahan status dari Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda). Pembahasan ini mencakup restrukturisasi organisasi dan susunan direksi, sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kelola BUMD.
Agenda tersebut menjadi fokus utama dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 dan RUPS Luar Biasa Tahun 2026 Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah. Rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dr. Novalina, , mewakili Gubernur Sulawesi Tengah sebagai pemegang saham pengendali, bertempat di Grand Sya Hotel pada 23 September.
Sekda Novalina menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola perusahaan agar selaras dengan regulasi yang berlaku. Upaya ini diharapkan dapat menjadikan Perusda Pembangunan Sulawesi Tengah lebih profesional.
“RUPS ini menjadi momentum untuk memastikan setiap proses di dalam perusahaan berjalan tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang paling penting, setiap hasil pembahasan harus ditindaklanjuti dengan langkah yang jelas,” kata Novalina.
Selain membahas status dan struktur, RUPS juga menyoroti laporan keuangan Tahun Buku 2025 dan kegiatan usaha Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah. Tata kelola keuangan menjadi perhatian utama demi memastikan transparansi.
Terkait hal tersebut, Sekda Novalina menekankan perlunya verifikasi cermat terhadap seluruh data dan dokumen perusahaan. Hal ini bertujuan agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan bagi masa depan Perusda Pembangunan Sulawesi Tengah.
“Yang perlu kita lakukan adalah memastikan kembali seluruh data dan dokumen perusahaan. Dengan begitu, setiap keputusan yang kita ambil benar-benar memiliki dasar yang jelas dan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.
Dalam pengembangan usaha, Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah juga menyampaikan adanya nota kesepahaman dengan PT Rekayasa Mineral Utama (RMU). Kerja sama ini berfokus pada pengembangan ekosistem investasi, khususnya di sektor pertambangan nikel, yang diharapkan membawa dampak positif bagi Perusda Pembangunan Sulawesi Tengah.
Menyikapi kerja sama ini, Sekda Novalina mengingatkan agar setiap peluang kerja sama dikelola secara profesional. Aspek legalitas, tata kelola, manfaat bagi daerah dan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama.
“Peluang kerja sama yang ada tentu harus kita kelola dengan baik. Selain aspek bisnis, legalitas, tata kelola, dan manfaat bagi pembangunan daerah juga harus menjadi perhatian,” paparnya.
Novalina berharap penataan kelembagaan dan struktur perusahaan melalui RUPS ini menjadi fondasi kuat bagi Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah. Harapannya, perusahaan memiliki arah usaha yang lebih jelas, profesional, dan mampu berkontribusi nyata terhadap pembangunan ekonomi daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Asisten Administrasi Umum Drs. Abdul Raaf Malik, M.Si., Asisten Perekonomian dan Pembangunan Dr. H. Rudi Dewanto, Plt. Direktur Utama Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah Ihsan Basir , unsur Biro Hukum, Biro Administrasi Pimpinan, pemegang saham, notaris, tim restrukturisasi, serta pemangku kepentingan terkait.





