PALU, NARASITA – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) berhasil meringkus dua terduga pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kedua pelaku, berinisial NM dan RS, ditangkap pada Kamis, 27 Agustus 2026, di Desa Sienjo, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, setelah mangkir dari panggilan penyidik.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang masuk pada 9 Januari 2026. Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak ini dilaporkan terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Terduga pelaku NM dan RS disangkakan telah melakukan tindakan asusila terhadap korban anak, dengan salah satunya diduga melakukan persetubuhan dan lainnya pencabulan.

AKP Siti Elminawati, Kanit I Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulteng, menjelaskan bahwa proses penyelidikan telah dilakukan secara menyeluruh. Penyidik telah memeriksa korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk memperkuat dugaan tindak pidana ini. Komitmen Polda Sulteng kekerasan seksual anak menjadi perhatian serius aparat.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap dugaan tindak pidana ini,” kata AKP Siti Elminawati, peraih Hoegeng Awards 2026 kategori Polisi Pelindung Perempuan dan Anak.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Sulteng untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara. Kasus kekerasan seksual anak ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum.

“Dari hasil penyelidikan, salah satu terlapor diduga melakukan persetubuhan terhadap korban, sedangkan terlapor lainnya diduga melakukan pencabulan terhadap korban,” tambah AKP Siti Elminawati. Pihak kepolisian terus berupaya memberantas kasus kekerasan seksual anak demi melindungi generasi muda.

Kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Sulawesi Tengah dalam menangani kejahatan terhadap anak. Diharapkan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual anak dapat memberikan efek jera serta mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dari tindakan asusila.