PALU, NARASITA – Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan RA, menjadikan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dinyatakan sah. Putusan ini dibacakan hakim tunggal Nasution, dalam sidang praperadilan di Ruang Sidang Candra PN Palu pada Senin, 08/09.
Perkara dengan nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Palu diajukan RA melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taher, Permohonan tersebut mempersoalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Subdit I Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tengah. Dengan ditolaknya permohonan praperadilan RA, proses hukum selanjutnya akan terus berjalan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Biaya perkara juga dibebankan kepada pemohon sebesar nihil. Penolakan praperadilan RA ini menguatkan langkah penyidikan Polda Sulawesi Tengah.
Hakim dalam pertimbangannya menilai penetapan RA sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum. Penyidik disebut memiliki sedikitnya lima alat bukti yang sah. Lima alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti elektronik, serta barang bukti.
Hakim menilai alat bukti tersebut memiliki persesuaian satu sama lain dan diperoleh melalui prosedur yang tidak bertentangan dengan hukum. Atas dasar itu, penetapan tersangka terhadap RA dinyatakan sah. Kasus yang menjerat RA ini berkaitan dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain penetapan tersangka, hakim juga mempertimbangkan proses penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Tengah. Dalam pertimbangannya, penyitaan dinilai telah dilengkapi sejumlah dokumen, antara lain surat perintah penyitaan, berita acara penyitaan, tanda penerimaan barang bukti, serta proses pembungkusan dan penyegelan. Penyitaan tersebut juga disebut telah memperoleh persetujuan dari Ketua PN Palu.
Sidang yang terbuka untuk umum itu dimulai sekitar pukul 11.45 WITA. Setelah putusan dibacakan, proses hukum terhadap RA selanjutnya tetap berjalan sesuai tahapan penyidikan.
Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin mengatakan pihaknya menghormati putusan PN Palu tersebut.
“Polda Sulawesi Tengah menghormati putusan pengadilan dan akan tetap menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Rabu, 09/09.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan RA tersebut, penetapan RA sebagai tersangka yang dilakukan penyidik Polda Sulawesi Tengah tetap dinyatakan sah berdasarkan putusan PN Palu. Hal ini memastikan bahwa penyelidikan terhadap RA akan terus berlanjut.





