JAKARTA, NARASITA – Pemerintah terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi. Kini, sepuluh jenis dokumen kependudukan penting bisa diurus secara daring dari rumah, bertujuan memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan publik yang transparan.

Kemudahan pengurusan dokumen kependudukan ini mencakup berbagai keperluan, mulai dari Kartu Keluarga (KK) hingga Akta Kematian. Inisiatif ini selaras dengan upaya pemerintah dalam digitalisasi layanan publik, membuat proses menjadi lebih efisien bagi warga.

Beberapa jenis dokumen kependudukan yang dapat diurus secara online antara lain pembuatan baru, perubahan data, atau penambahan anggota keluarga pada Kartu Keluarga (KK). Selain itu, pengurusan KTP Elektronik (KTP-el), termasuk perekaman biometrik dan pencetakan, juga difasilitasi.

Warga juga bisa mengajukan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun. Pencatatan Akta Kelahiran kini tidak lagi memerlukan pengantar RT/RW, begitu pula dengan pelaporan Akta Kematian.

“Kebijakan ini bertujuan memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan publik,” jelas pemerintah, merujuk pada dasar regulasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, surat pindah penduduk atau alamat untuk mutasi domisili antarwilayah juga bisa diurus secara daring. Penggantian KTP-el yang hilang atau rusak kini cukup melampirkan surat kehilangan dari kepolisian atau KTP rusak, tanpa perlu antre panjang. Perekaman KTP-el untuk data biometrik juga bisa dijadwalkan secara daring.

Bagi warga baru yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), Surat Keterangan Biodata Penduduk dapat diajukan. Berbagai dokumen kependudukan terkait perubahan data, seperti status perkawinan, pendidikan, atau pekerjaan, juga masuk dalam daftar layanan online ini.

Semua layanan ini dapat diakses melalui aplikasi Dukcapil Online atau portal resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di setiap daerah. Mayoritas layanan tidak lagi memerlukan surat pengantar RT/RW, kecuali untuk warga yang baru pertama kali masuk database kependudukan nasional. Penting untuk diketahui bahwa dokumen kependudukan yang diterbitkan kini dilengkapi QR Code untuk validasi digital, meskipun proses verifikasi tetap dilakukan oleh Dukcapil.