Berita

Yusril Ungkap Alasan 3 Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden Belum Dijerat Makar

Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan tiga jenderal tersangka penyadapan Presiden Prabowo belum dijerat pasal makar.

tiga jenderal tersangka penyadapan presiden
Menko Yusril Ihza Mahendra menjelaskan alasan tiga jenderal tersangka penyadapan Presiden Prabowo belum dijerat pasal makar.

JAKARTA, NARASITA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan resmi terkait kasus hukum yang melibatkan aparat militer. Penjelasan ini menjawab pertanyaan publik mengenai status hukum tiga jenderal tersangka penyadapan presiden yang belum dikenakan pasal makar.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sesi konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemenko Kumham Imipas pada Selasa (03/11/2026). Aparat kepolisian bersama instansi berwenang terus mendalami motif serta keterlibatan para pihak dalam insiden keamanan tingkat tinggi ini.

Yusril menegaskan bahwa sejauh ini proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum belum mengarah pada sangkaan makar. Fokus penyelidikan saat ini masih terpusat pada tindak pidana penyadapan, intersepsi, serta akses ilegal terhadap komunikasi kepala negara.

“Sejauh ini berdasarkan penyidikan polisi belum ke arah makar. Melainkan masih terkait penyadapan dan intersepsi atau akses ilegal,” ujar Yusril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas.

Pemerintah memastikan penanganan perkara hukum terhadap tiga jenderal tersangka penyadapan presiden berjalan secara transparan dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *