Narasita. Com- PALU – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna Penetapan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakini Raperda Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembanguan daerah Sulteng, bertempat diruang sidang utama DPRD Sulteng, Rabu (31/7/2024)
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Dr. Hj. Nilam Sari Lawira, dan dihadiri Waket II Hj. Zalzulmidah A. Djanggola.
Rapat tersebut diawali dengan penyampaian laporan hasil pembahasan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) 2 dan 3 sekaligus juru bicara dari masing-masing pansus. Pansus 2 diketuai oleh H. Zainal Abidin Ishak,dengan juru bicara Husiman Brant Toripalu, sedangkan Pansus 3 diketuai oleh Yus Mangun, dengan pembicara Dra. Marlelah.
Sekdaprov Sulteng, Novalina menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD yang baru saja meyetujui Dua buah Raperda menjadi Perda
Ia menambahkan bahwa dengan disetujuinya Dua raperda menjadi Perda maka Baik Langsung dan Tidak Langsung akan bermanfaat bagi pencapaian Visi Pembangunan Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026 .
“Selanjutnya sebagai Tindak lanjut dari disetujuinya Dua Perda ini Masing-masing Kepala daerah terkait Melakukan Sosialisasi Kepada perangkat Daerah dan Pemangku Kepentingan Lainnya dan Segera Menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Peraturan Pelaksanaan Dari Perda dimaksud dengan berkoordinaasi pada Biro Hukum,”Tutupnya.