JAKARTA TIMUR, NARASITA – Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo hadir sebagai saksi pelapor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 05/11/2026, untuk memberikan kesaksian terkait perkara dugaan pencemaran nama baik. Kehadiran Jokowi yang menjadi momen penting dalam sidang ini bertujuan untuk menuntaskan polemik tudingan ijazah palsu yang selama ini beredar luas di tengah masyarakat. Dalam sidang tersebut, Jokowi bersaksi di PN Jaktim dengan didampingi tim kuasa hukum serta pengawalan ketat aparat penegak hukum sejak tiba di lokasi.
Setibanya di ruang sidang, Jokowi tidak datang dengan tangan kosong karena ia membawa seluruh dokumen ijazah aslinya secara lengkap dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga S1. Aksi membawa dokumen autentik ini dilakukan langsung oleh Jokowi bersaksi di PN Jaktim guna mematahkan berbagai opini publik yang sempat meragukan keabsahan latar belakang pendidikannya. Majelis hakim dan pihak yang hadir pun dapat melihat secara langsung bukti fisik yang dibawa oleh pelapor.
Selain membawa berkas pendidikan, Jokowi secara proaktif menunjukkan bukti tersebut di hadapan majelis hakim sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang tengah bergulir. Langkah Jokowi bersaksi di PN Jaktim ini membuktikan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan hukum secara transparan dan terbuka tanpa ada yang ditutupi. Hakim dan jaksa penuntut umum pun memeriksa satu per satu dokumen asli yang diserahkan di meja persidangan.
Materi persidangan hari itu tidak hanya berfokus pada pemeriksaan dokumen fisik semata, tetapi juga mendalami sejumlah video dan tudingan yang dialamatkan kepada para terdakwa. Sidang lanjutan dengan agenda Jokowi bersaksi di PN Jaktim ini menghadirkan dua terdakwa utama yaitu Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Jaksa penuntut umum mencecar para saksi dan terdakwa untuk mencari kebenaran material atas kasus fitnah tersebut.








