YOGYAKARTA, NARASITA – Polda DIY resmi menaikkan status dugaan penipuan dan penggelapan kerja sama proyek pembangunan Makodam Palaka Wira di Palu ke tahap penyidikan setelah dilaporkan oleh PT Wiradharma Perkasa.
Kasus ini bermula dari perjanjian kerja sama pengalihan proyek konstruksi senilai Rp87 miliar yang diteken di Yogyakarta pada 05/04/2026 antara PT Wiradharma Perkasa dan PT C yang dipimpin oleh Direktur berinisial EFW.
PT C yang memegang Surat Perintah Kerja dari Kementerian Pertahanan menggandeng PT Wiradharma Perkasa karena mengaku tidak memiliki modal untuk menggarap proyek yang progresnya masih di bawah 10 persen.
Setelah diambil alih oleh PT Wiradharma Perkasa, progres fisik proyek di lapangan berhasil digenjot hingga mencapai 43 persen dengan nilai klaim total mencapai kurang lebih Rp37 miliar.
Kendati demikian, pembayaran dari PT C mengalami kemacetan dan tercatat baru dibayarkan sekitar Rp16 miliar ditambah cicilan susulan sebesar Rp4,5 miliar usai pengukuran ulang.
Nasikin, selalu kuasa hukum Direktur Utama PT Wiradharma, Rico Joe menjelaskan bahwa kecurigaan muncul ketika ditemukan adanya pengalihan rekening pembayaran secara sepihak oleh EFW.
“Awal mulanya EFW minta kerja sama sama Bapak Rico untuk ayo kita bekerja untuk mengklaim yang 10 persen. Kalau 10 persen tidak dikerjakan kan tidak dapat diklaim,” kata Nasikin, Kamis (05/11/2026).
Nasikin menambahkan, “Alasannya awalnya tidak dibayar ternyata diganti rekeningnya pembayaran. Jadi penipuannya di situ ya.”
Akibat kemacetan pembayaran yang menyisakan kekurangan sekitar Rp13 miliar tersebut, PT Wiradharma Perkasa memutuskan menghentikan seluruh aktivitas konstruksi dan menarik alat berat sejak Juni 2026.
Pihak pelapor kemudian menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan pada 30/10/2026 yang mengonfirmasi bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan di kepolisian.
Kompol Probo Satrio selaku Kanit II Ditreskrimum Polda DIY membenarkan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan telah dikirimkan kepada pihak pelapor.
“Pada tahap penyelidikan sudah kita lakukan permintaan keterangan kepada para saksi termasuk terlapor. Selanjutnya, tahap penyidikan ini kita akan memanggil para saksi dan terlapor untuk kita lakukan pemeriksaan di tahap penyidikan,” kata Probo saat dihubungi, Kamis (05/11/2026).








