PARIGI, NARASITA – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, secara serius mendorong transformasi mendasar dalam tata kelola sampah, beralih dari pendekatan konvensional menuju Parigi Moutong kebijakan pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular. Langkah ini mengemuka dalam Lokakarya Advokasi Kebijakan Pengelolaan Sampah & Ekonomi Sirkular yang diselenggarakan di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Parigi Moutong pada Kamis, 24/09.
Lokakarya ini menjadi forum penting yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kepala desa, pemerintah daerah, sektor swasta, organisasi masyarakat, kelompok bank sampah, dan praktisi lingkungan. Nara sumber dari Dinas Lingkungan Hidup dan praktisi lingkungan hidup turut hadir untuk membahas arah Parigi Moutong kebijakan pengelolaan sampah yang efektif, berkelanjutan, dan berorientasi ekonomi sirkular.
Siti Rahmatia Pratiwi, dari Teknik Lingkungan Universitas Tadulako, mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di Parigi Moutong menghadapi tantangan kompleks. Tantangan ini meliputi timbulan sampah, cakupan pelayanan, kondisi geografis, serta keterbatasan sistem pengelolaan yang ada.
“Persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya dengan mengandalkan sistem kumpul, angkut dan buang. Kita perlu mengubah paradigma menuju pengurangan sampah sejak dari sumbernya dan memastikan material yang masih memiliki nilai dapat kembali masuk ke dalam siklus ekonomi,” kata Siti dalam lokakarya tersebut.
Berdasarkan data yang dipaparkan, timbulan sampah Kabupaten Parigi Moutong pada tahun 2026 diperkirakan mencapai 157,28 ton per hari dan berpotensi meningkat menjadi sekitar 164,35 ton per hari pada tahun 2046. Komposisi sampah didominasi oleh sampah organik sekitar 57 persen, sedangkan sampah anorganik mencapai sekitar 43 persen.
Kondisi geografis Parigi Moutong yang luas dan memanjang, dengan 23 kecamatan serta garis pantai sekitar 472 kilometer, turut memperumit persoalan Parigi Moutong kebijakan pengelolaan sampah. Pelayanan persampahan saat ini masih menghadapi ketimpangan antarkawasan, dan sebagian besar sistem pengangkutan masih berorientasi pada fasilitas pembuangan akhir yang terpusat.
Menurut Siti, karakteristik geografis ini menekankan pentingnya membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih terdesentralisasi berdasarkan zona pelayanan. “Kalau seluruh sampah harus dibawa ke satu titik pengolahan atau TPA, biaya transportasinya akan semakin besar, terutama untuk wilayah yang jaraknya jauh. Karena itu, pendekatan berbasis zona dengan fasilitas pengurangan dan pengolahan sampah yang lebih dekat dengan sumber sampah menjadi penting,” ujarnya.
Siti juga menjelaskan bahwa pendekatan ekonomi sirkular membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat. “Sampah organik jangan langsung dianggap sebagai limbah. Dengan pengelolaan yang tepat, sampah organik dapat menjadi kompos, pupuk organik cair maupun bahan baku budidaya maggot. Begitu pula sampah anorganik dapat dipilah dan dikembangkan melalui bank sampah sehingga memiliki nilai ekonomi,” katanya.
Pendekatan ini sangat relevan dengan karakter ekonomi masyarakat Parigi Moutong yang sebagian besar bergantung pada sektor pertanian, perkebunan, perikanan, dan usaha berbasis sumber daya lokal. Melalui lokakarya, transformasi Parigi Moutong kebijakan pengelolaan sampah didorong melalui lima pilar utama: regulasi, kelembagaan, pembiayaan, partisipasi masyarakat, dan teknologi.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Perubahan sistem pengelolaan sampah membutuhkan keterlibatan rumah tangga, desa, pelaku usaha, sekolah, komunitas, bank sampah dan sektor swasta. Masyarakat harus ditempatkan bukan hanya sebagai penerima layanan, tetapi sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah,” ujar Siti.
Oleh karena itu, edukasi dan kampanye publik perlu dilakukan secara berkelanjutan dengan pendekatan yang sesuai karakter masing-masing wilayah. Pengawasan partisipatif juga dapat dikembangkan dengan melibatkan kelembagaan masyarakat dan adat, sambil tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Muh. Idrus dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong dalam pembahasan strategi Parigi Moutong kebijakan pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus mendorong transformasi pengelolaan sampah. Transformasi ini dari pola konvensional angkut-buang menuju sistem yang memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat.
Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah program “Bapak Desa” atau Bayar Pajak Dengan Sampah. Menurut Idrus, persoalan sampah di Parigi Moutong membutuhkan pendekatan baru karena jumlah timbulan sampah masih jauh lebih besar dibandingkan kapasitas pengelolaannya. Data menunjukkan, timbulan sampah daerah tersebut mencapai sekitar 84.177 ton per tahun, sementara sampah yang terkelola baru sekitar 10.177 ton per tahun atau 12,46 persen.
“Pengelolaan sampah tidak bisa lagi hanya mengandalkan angkut dan buang. Kita perlu menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomi sekaligus mendorong masyarakat untuk terlibat langsung,” ujar Idrus.
Melalui program “Bapak Desa”, masyarakat didorong untuk memilah sampah rumah tangga dan menyetorkannya ke Bank Sampah Unit (BSU) di tingkat desa. Sampah selanjutnya dikelola dan dikoordinasikan dengan Bank Sampah Induk (BSI) yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup sebelum dijual kepada pembeli atau buyer.
Hasil penjualan sampah tersebut kemudian dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Konsepnya sederhana. Sampah yang selama ini dianggap tidak bernilai kita kumpulkan, pilah dan jual. Nilai ekonominya kemudian dapat digunakan untuk membantu masyarakat membayar PBB,” jelas Idrus.
Lokakarya ini diselenggarakan oleh Perkumpulan Relawan untuk Orang dan Alam (ROA) atas dukungan Yayasan KEHATI dalam program SOLUSI. Program ini berfokus pada pengelolaan lanskap darat dan laut lestari yang menjangkau tiga Kabupaten dan satu kota di Sulawesi Tengah, yaitu Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, dan Kota Palu.





