Berita

Penyadapan Presiden Prabowo, PAN Desak Kapolri Usut Aktor Intelektual

PAN mendesak Kapolri usut tuntas penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Penyelidikan harus ungkap aktor intelektual hingga aliran informasi.

penyadapan ilegal Presiden Prabowo
PAN mendesak Kapolri usut tuntas penyadapan ilegal Presiden Prabowo. Penyelidikan harus ungkap aktor intelektual hingga aliran informasi.

JAKARTA, NARASITA – Partai Amanat Nasional mendukung penuh langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Peristiwa krusial ini mencuat ke publik dan ditanggapi serius oleh jajaran legislatif demi menjaga keamanan komunikasi kenegaraan.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan penegakan hukum dan kerahasiaan informasi strategis. Pernyataan tersebut disampaikan pada hari Kamis (05/11/2026), menanggapi ancaman serius terhadap kepentingan nasional.

“Pengusutan perkara ini harus dilakukan secara menyeluruh, objektif, transparan, dan profesional. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun. Setiap pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sarifuddin Sudding.

Menurutnya, penanganan perkara penyadapan ilegal Presiden Prabowo menjadi momentum penting bagi institusi kepolisian untuk menunjukkan komitmen integritas serta memperkuat kepercayaan publik. Penyelidikan dinilai tidak boleh berhenti hanya pada pelaku teknis di lapangan saja.

Aparat penegak hukum diminta untuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa secara mendalam. Penyelidik harus menemukan siapa yang memerintahkan, membiayai, memfasilitasi, mengendalikan, hingga pihak yang menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.

“Penyidik harus mengungkap siapa pengguna informasi hasil penyadapan, untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan, serta apakah ada aktor intelektual di balik peristiwa ini. Jangan sampai pengusutan hanya menyentuh pelaku di lapangan, sementara pihak yang berada di balik operasi justru tidak tersentuh,” ujarnya.

Selain itu, Sudding juga mendorong penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain, termasuk ketentuan mengenai makar apabila ditemukan bukti yang sah. Penyadapan tanpa dasar hukum ini dinilai melanggar hak atas privasi dan keamanan komunikasi yang dijamin oleh UUD 1945.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *