PALU —Narasita- Sejumlah warga Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah, mengeluhkan sulitnya mengakses bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keluhan itu disampaikan dalam kegiatan reses Anggota DPRD Kota Palu dari Fraksi Hanura, Muchsin Ali, di RT 1/RW 2, Jalan WR Supratman, Kelurahan Kamonji, Sabtu (22/8/2026) malam.
Reses tersebut merupakan agenda penjaringan aspirasi Caturwulan II Masa Persidangan Tahun 2026. Kegiatan dihadiri Lurah Kamonji Rizal, perwakilan Dinas Sosial Anwar, perwakilan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Dian Novita, tokoh masyarakat, ketua RT dan RW, serta warga.
Muchsin mengatakan reses menjadi kesempatan bagi anggota DPRD untuk mendengar langsung persoalan yang dihadapi masyarakat.
“Reses adalah kesempatan bagi kami mendengar langsung persoalan dan kebutuhan masyarakat di lapangan,” ujar Muchsin.
Warga Sulit Mengakses PKH
Salah satu warga, Muslimin, menyampaikan keluhan mengenai proses pengajuan sebagai penerima PKH. Ia mengaku telah mengurus pengajuan sejak tahun lalu, mulai dari tingkat kelurahan hingga Dinas Sosial, tetapi belum memperoleh kepastian.
Muslimin mengatakan kepesertaan PKH dibutuhkan keluarganya, salah satunya untuk memenuhi persyaratan pengajuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anaknya yang sedang menempuh pendidikan di perguruan tinggi.
“Kartu PKH sangat saya butuhkan, karena salah satunya untuk melengkapi syarat penerima beasiswa KIP untuk anak saya. Sudah satu tahun saya urus mulai dari kelurahan sampai di Dinas Sosial, tetapi sampai saat ini belum juga berhasil,” kata Muslimin.
Ia berharap persoalan tersebut dapat dikawal oleh anggota DPRD. Menurut dia, kendala dalam mengakses bantuan sosial kemungkinan juga dialami warga lainnya.
Menanggapi keluhan itu, Masyuri menjelaskan bahwa proses penetapan penerima PKH tidak sederhana. Selain adanya perubahan ketentuan dari pemerintah pusat, jumlah kuota penerima juga terbatas dibandingkan jumlah masyarakat yang mengajukan.
“Bayangkan saja, taruhlah kuota kita di Sulteng ini hanya dapat 50-an, sementara yang mengajukan jauh lebih banyak. Tentunya kami harus betul-betul menyaring warga mana yang harus kita dahulukan,” ujarnya.
Masyuri juga mempersilakan warga yang mengalami kendala untuk melakukan pengecekan data secara langsung ke Dinas Sosial.
“Coba datang ke Dinas Sosial, walaupun bukan bidang saya, tetapi saya bisa bantu untuk mengecek data bapak,” katanya.
Soroti Penyaluran Bantuan UMKM
Selain bantuan sosial, warga juga mempertanyakan mekanisme penyaluran bantuan bagi pelaku UMKM.
Azwan, salah seorang warga, meminta pemerintah melakukan evaluasi dan seleksi yang lebih ketat terhadap penerima bantuan usaha. Menurut dia, bantuan seharusnya diberikan kepada pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan dan dapat memanfaatkannya untuk mengembangkan usaha.
Ia mencontohkan adanya bantuan berupa box tempat berjualan yang menurutnya tidak digunakan sebagaimana mestinya oleh penerima.
“Ada yang dibantu box penjualan, tetapi kita lihat box-nya hanya berdiri di pinggir jalan tapi tidak digunakan, bahkan ada yang menjual,” kata Azwan.
Azwan juga mempertanyakan persyaratan surat keterangan usaha dari kelurahan bagi warga yang mengajukan bantuan usaha ke dinas. Menurut dia, pelaku usaha saat ini sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ketika masyarakat meminta bantuan usaha di dinas, harusnya cukup memperlihatkan NIB. Buat apa lagi pengantar dari kelurahan?” ujarnya.
Perwakilan Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Dian Novita, menjelaskan bahwa NIB memang menjadi salah satu dokumen penting bagi pelaku usaha.
Namun, surat keterangan usaha dari kelurahan masih digunakan untuk membantu mempermudah proses pengajuan bantuan.
Menurut Dian, apabila proses hanya mengandalkan NIB, pengurusan terkadang dapat berlangsung lebih lama karena kendala teknis pada sistem.
“Benar pelaku usaha saat ini harus memiliki NIB. Kenapa dinas tetap menggunakan surat keterangan usaha dari kelurahan? Itu untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus pengajuan bantuan usaha. Karena jika hanya berpatokan pada NIB agak lama prosesnya, karena kadang jaringannya error,” jelas Dian.
Aspirasi Dicatat untuk Ditindaklanjuti
Dalam reses tersebut, warga tidak hanya menyampaikan aspirasi melalui sesi dialog. Mereka juga diberikan lembar aspirasi tertulis untuk mencatat berbagai persoalan dan kebutuhan yang dihadapi di lingkungan masing-masing.
Muchsin mengatakan aspirasi tersebut akan menjadi bahan untuk menentukan persoalan yang perlu diperjuangkan melalui lembaga legislatif.
“Saya akan berupaya mengakomodasi aspirasi masyarakat sesuai dengan kapasitas sebagai wakil rakyat. Sehingga saya berharap lembar aspirasi yang telah dibagikan diisi, agar saya lebih mudah mengingat, memilih dan memilah aspirasi yang menjadi skala prioritas,” kata Muchsin.





