Narasita.com- PALU-DPRD Kota Palu menggelar rapat Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Kota Palu, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD kota Palu, Selasa(25/6/2024).

Dalam rapat tersebut ada dua aspek yang akan dibahas yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Ketua BapemPerda Mutmainnah Korona mengatakan pentingnya rancangan peraturan Daerah Tentang pembangunan jangka panjang dibahas mengingat Situasi Pilkada yang akan berlangsung di tahun ini.

“Kenapa ini dipercepat karena akan ada Pilkada, dan rujukan RPJPD itu harus clear,Nantinya ini akan dianalisis oleh tim penyusun semua kandidat, ” Ujar Mutmainnah.

Menurutnya RPJPD ini wajib ,menentukan arah pembangunan Kota Palu ke depan yang dimana akan berubah fungsi,menjadi Kota emas sesuai dengan RPJP nasional menuju Indonesia Emas.

Selain itu, Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga menjadi fokus utama dalam rapat ini.

Dalam penjelasannya, Mutmainnah menguraikan pentingnya Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Perda ini harus mencakup jaminan sosial untuk pengupahan terhadap orang-orang yang bekerja. Misalnya, asisten rumah tangga yang wajib diikutsertakan dalam program ini,

Mutmainnah menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan juga memiliki kewajiban untuk membayar jaminan sosial karyawan mereka.

“Jaminan sosial ini menjadi syarat utama kelayakan perusahaan. Jika tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan tersebut tidak layak dilanjutkan,” tegasnya.

“Selain RJPD 2024-2049,Raperda Jaminan sosial ketenagakerjaan juga kami sepakati dan akan dibahas secara mendalam dalam paripurna Rabu besok (26/6/2024),” Tutupnya.