POSO, NARASITA – Kepolisian Resor Poso melakukan olah tempat kejadian perkara pascalongsor di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin Dongi-Dongi, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, pada Senin malam (02/11).
Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan dua orang penambang meninggal dunia setelah tertimbun material longsor saat aktivitas penambangan emas ilegal berlangsung di lokasi tersebut.
Kapolres Poso AKBP Alowisius Londar membenarkan adanya insiden maut yang terjadi di wilayah hukumnya tersebut.
“Dua orang penambang dipastikan meninggal dunia akibat tertimbun material longsor,” kata Kapolres Poso AKBP Alowisius Londar.
Saat ini, personel Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah melakukan olah tempat kejadian perkara guna mengumpulkan keterangan dan mengidentifikasi kondisi lokasi.
Proses evakuasi kedua korban sebelumnya dilakukan oleh rekan-rekan sesama penambang dengan bantuan alat berat jenis excavator untuk menyingkirkan material longsoran.
Kedua jenazah sempat dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu sebelum akhirnya dipulangkan kepada pihak keluarga masing-masing untuk dimakamkan.
Tragedi terbaru ini kembali menambah catatan panjang kecelakaan kerja di kawasan pertambangan emas ilegal Dongi-Dongi yang kerap mengancam keselamatan para pekerja.
Berdasarkan catatan pemberitaan sebelumnya, longsor di kawasan tersebut juga pernah terjadi pada 11 September 2026 yang menyebabkan empat penambang mengalami luka-luka.
Rentetan peristiwa di lokasi Longsor Dongi-Dongi menyoroti bahaya aktivitas penambangan tanpa standar keselamatan yang memadai bagi para pekerjanya.








