Parlemen

Bapemperda Dprd Sulteng: usulan Perda Harus Terukur Dan Bermanfaat Bagi Masyarakat

Bapemperda DPRD Sulteng menegaskan usulan Perda harus terukur, bermanfaat bagi masyarakat, dan melalui kajian mendalam.

Bapemperda DPRD Sulteng
Foto: DPRD Sulteng

PALU, NARASITA Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sulawesi Tengah menegaskan bahwa tidak semua usulan Rancangan Peraturan Daerah dapat langsung masuk ke dalam agenda legislasi daerah. Setiap usulan dari Bapemperda DPRD Sulteng wajib melalui kajian menyeluruh guna memastikan kewenangan pemerintah, tingkat urgensi, serta manfaat nyata bagi warga.

Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Indraningsih Lalusu, menyampaikan penegasan tersebut dalam Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2027 di Sriti Convention Hall, Palu, pada 02/11/2026. Menurut Sri, pembentukan peraturan tidak boleh sekadar berorientasi pada penambahan jumlah produk hukum semata.

“Pembentukan Perda tidak boleh hanya berorientasi pada penambahan jumlah produk hukum, melainkan harus benar-benar menjawab persoalan dan kebutuhan masyarakat serta dapat diterapkan secara efektif,” kata Sri Indraningsih Lalusu, Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng.

Sri juga menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan regulasi, termasuk organisasi perangkat daerah, organisasi profesi, asosiasi, serta komunitas. Partisipasi tersebut krusial agar substansi Ranperda tidak hanya berpijak pada sudut pandang pemerintah dan DPRD saja.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Tenaga Ahli Bapemperda, Dr. Asri Lasatu, turut memaparkan materi Analisis Kebutuhan Perda. Ia menjelaskan bahwa penyusunan program perlu didahului identifikasi melalui penjaringan aspirasi, penyebaran kuesioner, diskusi kelompok terarah, konsultasi publik, serta wawancara.

Analisis tersebut diperlukan agar setiap rancangan regulasi memiliki dasar kewenangan yang jelas serta selaras dengan kemampuan daerah. Melalui mekanisme seleksi yang ketat ini, Bapemperda DPRD Sulteng berharap regulasi yang lahir benar-benar memberikan dampak positif.

Propemperda Sulteng 2027 sendiri memuat delapan Ranperda di luar daftar kumulatif terbuka, yang terdiri atas lima usulan prakarsa DPRD dan tiga usulan prakarsa Pemerintah Daerah. Proses seleksi yang matang akan terus dikawal oleh Bapemperda DPRD Sulteng.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *