BUALEMO, NARASITA – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid secara tegas mendesak PT Integra Mining Nusantara untuk segera membayarkan ganti rugi kepada ratusan petani di Desa Mayayap dan Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, pada Rabu (04/11). Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Anwar Hafid di hadapan warga karena perusahaan dianggap lalai setelah beroperasi selama tujuh tahun.
Persoalan ini bermula dari rusaknya saluran irigasi dan berkurangnya debit air yang menyebabkan 492 hektare lahan sawah milik warga tidak dapat digarap sejak tahun 2019. Akibatnya, masyarakat setempat kehilangan sumber penghasilan utama dan terpaksa bekerja serabutan sebagai buruh tani demi bertahan hidup.
Dalam pertemuan di balai desa, Gubernur Anwar Hafid memberikan tenggat waktu yang sangat singkat kepada pihak manajemen perusahaan agar segera menyelesaikan masalah ini bersama unsur pemerintah. Langkah cepat ini dinilai penting untuk mengakhiri penderitaan warga yang sudah berlangsung cukup lama akibat dampak aktivitas pertambangan nikel.
“Tiga hari dari sekarang, sudah harus action. Kepala desa, camat, dinas dari Pemprov dan perusahaan harus secepatnya bertemu untuk merumuskan berapa nilai kompensasi. Jangan lama-lama,” ujar Gubernur Anwar Hafid saat berdialog dengan ratusan warga.
Gubernur Anwar Hafid juga mengingatkan bahwa perusahaan wajib bertanggung jawab secara penuh atas kerusakan lingkungan yang terjadi di luar wilayah izin mereka. Dasar hukum penuntutan ganti rugi ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perusahaan kapan bisa action? Kasih tahu atasannya, bilang ini tidak boleh ditunda. Ini perintah Gubernur,” tegas Gubernur Anwar Hafid sambil menatap perwakilan manajemen perusahaan yang hadir.
Menanggapi desakan tersebut, pihak PT Integra Mining Nusantara sempat menawarkan solusi berupa perbaikan saluran irigasi, pembagian 1.000 zak pupuk, serta bantuan sembako rutin selama satu tahun mulai 2027. Namun, tawaran itu secara tegas ditolak oleh warga karena dinilai tidak sepadan dengan kerugian ekonomi yang telah mereka derita.
Warga Desa Mayayap dan Trans Mayayap tetap bersikukuh pada tuntutan awal mereka sebesar Rp450 juta per hektare sebagai kompensasi atas gagal panen selama tujuh tahun terakhir. Usai mendengar aspirasi warga, Gubernur Anwar Hafid bersama Tim Satgas PKA Sulawesi Tengah langsung meninjau kondisi persawahan yang kini telah mengering.





