PARIGI MOUTONG, NARASITA – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial FA yang diduga terlibat kasus curanmor Parimo di wilayah Kabupaten Sigi pada Rabu 04/11.
Penangkapan terduga pelaku curanmor Parimo berusia 36 tahun ini bermula dari laporan korban bernama Hartono Putra Pratama yang kehilangan sepeda motor di Kelurahan Kampal dengan kerugian mencapai Rp15 juta.
Petugas mengamankan terduga pelaku curanmor Parimo tersebut di Jalan Kerajalemba, Kelurahan Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, tanpa perlawanan bersama satu unit Honda Scoopy hitam silver.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas kasus curanmor Parimo dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami tidak ingin memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan dan merugikan masyarakat melalui pengungkapan kasus curanmor Parimo ini,” kata IPTU Anugerah S. Tarigan, S.Tr.K., M.H., Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong.
Keberhasilan penangkapan pelaku curanmor Parimo ini merupakan hasil kerja keras Tim Resmob URC bersama Tim URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah yang berkoordinasi lintas wilayah hukum.
Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus curanmor Parimo tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan.
Masyarakat diimbau agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci pengaman tambahan, dan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan untuk mencegah aksi curanmor Parimo.








