PARIGI MOUTONG, NARASITA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tanalanto, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Dalam penindakan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA, polisi mengamankan seorang pria berinisial AC (25). Dari penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 3,69 gram.
Penindakan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Tanalanto. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong melalui penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, Aipda Mulyadi Bakri, S.H., kemudian bergerak menuju kediaman AC di Desa Tanalanto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 20 sachet yang diduga berisi sabu di dalam sebuah tas berwarna hitam yang berada dalam penguasaan AC.
Selain barang yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lain yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut. Barang itu antara lain satu tas hitam, satu tas warna pink, satu alat hisap atau bong, dua plastik bening kosong ukuran sedang, satu tisu pembungkus 20 sachet, satu unit telepon genggam warna hitam, satu KTP, serta lima pak plastik bening kosong.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan aparat desa setempat. Berdasarkan pemeriksaan awal, AC mengakui barang-barang yang ditemukan berada dalam penguasaannya.
Dalam pemeriksaan awal, AC juga memberikan keterangan mengenai asal barang yang diduga narkotika tersebut.
Kepada penyidik, AC menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial AG yang disebut berada di Kota Palu.
Berdasarkan keterangan awal tersebut, barang yang diduga sabu itu disebut akan diedarkan kembali di wilayah Desa Tanalanto, Kecamatan Torue.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Parigi Moutong.
“Kami terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika, yang selanjutnya kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur,” ujar IPTU Nicho.
Ia mengatakan pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat, selain upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada pihak kepolisian. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Saat ini, AC bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami keterangan AC, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai hasil penyidikan dan penerapan hukum oleh penyidik.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan ruang bagi penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Kepolisian juga mendorong masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika kepada aparat penegak hukum. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika dan menjaga lingkungan tetap aman serta kondusif.
Saran internal linking: gunakan artikel Narasita terkait kasus narkotika, kriminalitas, dan penegakan hukum di Parigi Moutong/Sulawesi Tengah sebagai tautan internal.
Catatan jurnalistik: Saya sengaja mempertahankan istilah “diduga sabu”, “dugaan peredaran”, dan “menurut keterangan awal” karena perkara masih dalam proses penyidikan dan belum ada putusan pengadilan. Nama AG juga sebaiknya tetap ditulis sebagai inisial karena status dan keterlibatannya masih didalami penyidik.
Kalau ingin, saya juga bisa buatkan 5–10 alternatif judul SEO yang lebih menarik tetapi tetap aman secara hukum untuk Narasita.
File, Gambar, dan analisis data tidak tersedia hingga penggunaan direset pukul 18.05. Lanjutkan chat hanya dengan teks, atau tingkatkan untuk akses lebih luas.Klaim penawaran





