PARIGI MOUTONG, NARASITA – Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial RSL di Jalan Trans Sulawesi, Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, pada Sabtu 07/11/2026 sekitar pukul 17.00 Wita terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan terhadap RSL dilakukan setelah tim opsnal menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di Desa Pelawa. Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan mendatangi lokasi terduga pelaku.
Dalam penggeledahan rumah yang disaksikan oleh dua orang aparat desa setempat, petugas menemukan sembilan paket plastik bening berisi sabu dengan berat sekitar 1,62 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah timbangan digital, satu buah alat isap atau bong, dompet, dan kartu identitas milik pelaku.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa RSL memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Rencana pelaku adalah menjual kembali sabu tersebut di wilayah Kecamatan Parigi Tengah serta sebagian untuk dikonsumsi sendiri.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. RSL dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku mengenai tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Komitmen kami jelas, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya, kata Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer.
Pihaknya menegaskan tidak akan berhenti melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap aktivitas yang mengancam masa depan generasi muda di daerah tersebut. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi.
Kami mengharapkan peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian memerangi narkoba, ujar IPTU Nicho Eliezer.
Masyarakat dapat melaporkan segala bentuk dugaan peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.








