MAKASSAR, NARASITA — PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memperkuat kerja sama di bidang hukum untuk mendukung kegiatan kepelabuhanan di Sulawesi Tengah.

Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Jumat (25/9/2026).

MoU ditandatangani Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung di ruang rapat lantai 7 Kantor Pelindo Regional 4.

Penandatanganan disaksikan Group Head Hukum Pelindo Akhirman, General Manager Pelindo Regional 4 Pantoloan Chaerur Rijal, jajaran manajemen Pelindo Group Wilayah Kerja Makassar, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung mengatakan, kerja sama antarlembaga perlu disertai komunikasi terbuka dan koordinasi yang berkesinambungan.

Menurut dia, koordinasi tersebut diperlukan agar persoalan hukum yang berkaitan dengan kegiatan kepelabuhanan dapat ditangani secara tepat sesuai kewenangan masing-masing pihak.

“Kami berharap nota kesepahaman ini menjadi dasar koordinasi yang efektif. Setiap langkah tetap harus mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat,” ujar Zullikar.

Executive Director 4 Pelindo Regional 4 Abdul Azis mengatakan, kepastian hukum menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga konsistensi dan tanggung jawab pelaksanaan layanan kepelabuhanan.

Dia menyebut kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah juga membuka ruang bagi kedua lembaga untuk memperkuat pemahaman terhadap berbagai persoalan hukum yang dapat muncul dalam kegiatan operasional.

“Inisiatif ini juga sejalan dengan agenda transformasi Danantara Indonesia dalam mendorong BUMN untuk menciptakan nilai tambah bagi perekonomian nasional,” kata Abdul Azis.

Menurut dia, bagi Pelindo, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas layanan kepada pengguna jasa.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan kepelabuhanan agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip tata kelola yang baik.

Sementara itu, General Manager Pelindo Regional 4 Pantoloan Chaerur Rijal mengatakan, penguatan koordinasi tersebut relevan bagi Pelindo Regional 4 Pantoloan sebagai unit yang menjalankan layanan kepelabuhanan di Sulawesi Tengah.

Menurut Chaerur, komunikasi yang lebih erat dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diharapkan dapat membantu pelaksanaan tugas di lapangan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

“Di tingkat cabang, kami akan menindaklanjuti kerja sama ini melalui koordinasi sesuai kebutuhan operasional. Harapannya, layanan di Pelabuhan Pantoloan dapat terus berjalan dengan baik dan didukung tata kelola yang semakin kuat,” ujar Chaerur.

Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari upaya Pelindo dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memperkuat koordinasi dalam aspek hukum, sekaligus mendukung pelaksanaan layanan kepelabuhanan di Sulawesi Tengah.