Parlemen

Perda Sulteng Wajib Bawa Manfaat, Wiwik Jumatul Rofiah Ingatkan Jangan Kekang Warga

Wiwik Jumatul Rofiah menegaskan Perda Sulteng harus beri manfaat nyata, bukan kekang produktivitas warga dalam Sosialisasi Propemperda 2027.

Perda Sulteng
Foto:hnf

PALU BARAT, NARASITA – Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofiah, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa setiap Perda Sulteng harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan justru menjadi instrumen yang membatasi ruang gerak dan produktivitas warga.

Penegasan tersebut disampaikan Wiwik yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng dalam kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027 yang dilaksanakan di wilayah Palu Barat pada 05/10.

Menurut Wiwik, regulasi daerah harus mampu menghadirkan perlindungan hukum, memberikan rasa aman, serta menciptakan lingkungan yang mendukung masyarakat untuk berkarya dan beraktivitas.

Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, menilai pembentukan Perda Sulteng tidak cukup hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif dan formalitas hukum belaka.

Lebih dari itu, setiap aturan dalam Perda Sulteng harus mempertimbangkan kebutuhan, kepentingan, serta dampaknya langsung terhadap kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Masyarakat membutuhkan aturan yang memberikan jaminan dan rasa aman, sehingga mereka bisa berkarya dan beraktivitas. Bukan aturan yang justru mengekang, bahkan menindas. Akibatnya, masyarakat tidak akan produktif,” tegas Wiwik Jumatul Rofiah, Anggota Bapemperda DPRD Sulteng.

Ia menekankan, regulasi yang baik seharusnya menjadi instrumen untuk mendorong kemajuan masyarakat, memberikan kepastian hukum, sekaligus menciptakan kehidupan sosial yang aman dan nyaman.

Karena itu, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Perda Sulteng menjadi hal penting agar regulasi yang dihasilkan tidak kehilangan relevansi.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bapemperda DPRD Sulteng turut menghimpun berbagai masukan dari organisasi perangkat daerah, organisasi profesi, asosiasi, komunitas, serta unsur masyarakat.

Sejumlah isu menjadi perhatian peserta, di antaranya perlindungan kekayaan intelektual, ekspresi budaya tradisional, pengembangan komoditas pertanian unggulan, hingga akses permodalan bagi pelaku usaha muda.

Bunda Wiwik berharap proses pembentukan Perda Sulteng ke depan semakin mengedepankan prinsip partisipatif dan keberpihakan penuh kepada masyarakat luas.

Dengan demikian, regulasi yang lahir tidak hanya menjadi produk hukum semata, tetapi juga mampu memberikan manfaat langsung bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Mungkin Anda Suka

Tinggalkan Komentar

Alamat email tidak akan dipublikasikan. Kolom wajib ditandai *